Cara Baru KLHK Kelola Kawasan Konservasi
Rabu, 27 September 2017 15:22 WIB

INFO BISNIS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengembangkan cara baru mengelola kawasan konservasi dengan membangun learning organization. Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno saat membuka rapat koordinasi teknis (Rakornis) Bidang KSDAE 2017 di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Dia menuturkan cara baru itu nantinya akan melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi serta harus mempertimbangkan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Cara baru tersebut juga sebagai upaya menemukan model kelola kawasan konservasi yang didasarkan pada nilai-nilai adat dan budaya setempat, perubahan geopolitik, serta sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi sebagai dampak dari pembangunan di berbagai bidang selama 47 tahun,” tuturnya.
Wiratno menjelaskan, Kementerian Lingkungan sangat menyadari masyarakat memegang peranan penting sebagai pelaku utama terhadap masa depan konservasi. Untuk mendukung hal itu, Kementerian Lingkungan telah menerbitkan beberapa kebijakan konservasi yang prorakyat, seperti Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Konsorsium Pembaruan Agraria serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Selain melibatkan masyarakat, kepemimpinan yang kuat menjadi syarat utama menjalankan cara baru kelola kawasan konservasi dengan dukungan semua level. Mulai pusat, daerah, hingga tingkat tapak. Untuk itu, Kementerian Lingkungan akan terus membangun sinergisitas lintas sektoral sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi. “Leadership yang kuat harus mampu membangun kerja sama multipihak dengan prinsip saling menghormati (mutual respect), saling percaya (mutual trust), juga saling menguntungkan (mutual benefits),” ucapnya.
Begitu pula para pihak yang bekerja sama, menurut dia, harus mampu menerapkan empat prinsip governance (tata kelola pemerintah), yaitu partisipasi, keterbukaan, tanggung jawab kolektif, juga akuntabilitas.
Wiratno menekankan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sistem aplikasi resort based management juga penting sebagai dasar penerapan cara baru kelola kawasan konservasi. Sebagai implementasinya, Ditjen KSDAE menugaskan 74 unit pelaksana teknis untuk menerapkan role model sebagai prototype yang dilaksanakan secara partisipatif. “Dengan cara baru ini, diharapkan Ditjen KSDAE mampu membangun learning organization dalam mengelola 27,2 juta hektare kawasan konservasi di seluruh Indonesia sebagai national treasure (harta karun nasional). Resources is limited but innovation is unlimited ,” katanya.
INFORIAL